Membebaskan Palestin dan Masjid al-Aqsa adalah fardhu atas kaum Muslim. Akan tetapi, kaum Muslim haram meminta bantuan kepada negara-negara Barat dan badan-badan internasional untuk menunaikan kewajipan tersebut. Negara-negara Barat adalah bidan yang membantu kelahiran negara zionis di tanah Palestin.
Di sisi lain mustahil PBB atau Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dapat menyeret entiti Yahudi ke pengadilan. Mustahil kedua lembaga ini akan menghukum dan meminta zionis Yahudi agar mengangkat kaki dari tanah Palestin. Mereka hanya memainkan drama. Tujuannya sekadar untuk menyenangkan pihak-pihak yang mengecam aksi terorisme kaum zionis Yahudi agar mereka tidak dipandang sebagai pihak yang berdiam diri atau menyokong zionis Yahudi. Padahal tangan mereka berlumuran darah rakyat Palestin.
Satu-satunya jalan yang sesuai syariah untuk membebaskan dan melindungi Masjid al-Aqsa adalah dengan jihad fî sabîlillâh, yakni dengan memerangi entiti Yahudi hingga tak ada satu jengkal pun tanah Palestin yang mereka injak lagi. Allah SWT berfirman:
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ
“Perangilah mereka di mana saja kalian menjumpai mereka dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kalian.”
(TMQ al-Baqarah [2]: 191).
Oleh sebab itu, semestinya para pemimpin Dunia Islam meninggalkan retorika kosong dan berhenti meminta bantuan kepada badan-badan internasional manapun. Kaum Muslim di mana pun, khususnya para perwira dan prajurit Muslim, wajib bergerak menyambut panggilan jihad dari mana pun, termasuk dari bumi Palestin. Tak sepantasnya mereka berdiam diri dan berpangku tangan.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱسۡتَجِيبُواْ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمۡ لِمَا يُحۡيِيكُمۡۖ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul jika dia menyeru kalian pada suatu yang memberikan kehidupan kepada kalian.”
No comments:
Post a Comment