🌷🌹🌷🌹🌷🌹🌷🌹🌷🌹
💰🕌❌
{ إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ }
“Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah:
‘Semoga Allah tidak memberikan laba dalam perdaganganmu’.”
[HR at-Tirmidzi dan an-Nasaai dari Abu Hurairah, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby]
☝🏻 Hadits ini menunjukkan larangan jual beli di dalam masjid. Segala macam bentuk jual beli terlarang di dalam masjid.
••
✏ Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah,
❌ “Barangsiapa yang melakukan jual-beli di dalam masjid maka akad itu tidak sah dan batal (pendapat al-Imam Ahmad yang berbeda dengan asy-Syafi’i).
❌ Termasuk yang dilarang juga adalah akad sewa menyewa dan tukar menukar uang di dalam masjid.
✔ Tidak termasuk dilarang jika seseorang pinjam meminjam di dalam masjid.
[Disarikan dari asy-Syarhul mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin]
••••
💰❌ Termasuk bentuk jual beli yang dilarang di masjid adalah kesepakatan harga dan barang yang diperjualbelikan meski barangnya tidak ada di dalam masjid dan uangnya juga belum dibayarkan.
👉🏻 Contoh:
•> Seseorang berkata: “Apa engkau punya barang ini dengan ciri-ciri seperti ini?”
Orang yang ditanya menjawab: “Ya.”
Kemudian yang bertanya tadi berkata: “Bagaimana kalau saya beli seharga ini…”
Hal itu termasuk hal yang dilarang dilakukan di dalam masjid.
Arsip dari WA al-I'tishom | Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
••••
http://walis-net.blogspot.my/2015/03/kajian-fiqh-hukum-hukum-terkait-masjid.html
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
💰🕌❌
{ إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ }
“Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah:
‘Semoga Allah tidak memberikan laba dalam perdaganganmu’.”
[HR at-Tirmidzi dan an-Nasaai dari Abu Hurairah, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby]
☝🏻 Hadits ini menunjukkan larangan jual beli di dalam masjid. Segala macam bentuk jual beli terlarang di dalam masjid.
••
✏ Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah,
❌ “Barangsiapa yang melakukan jual-beli di dalam masjid maka akad itu tidak sah dan batal (pendapat al-Imam Ahmad yang berbeda dengan asy-Syafi’i).
❌ Termasuk yang dilarang juga adalah akad sewa menyewa dan tukar menukar uang di dalam masjid.
✔ Tidak termasuk dilarang jika seseorang pinjam meminjam di dalam masjid.
[Disarikan dari asy-Syarhul mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin]
••••
💰❌ Termasuk bentuk jual beli yang dilarang di masjid adalah kesepakatan harga dan barang yang diperjualbelikan meski barangnya tidak ada di dalam masjid dan uangnya juga belum dibayarkan.
👉🏻 Contoh:
•> Seseorang berkata: “Apa engkau punya barang ini dengan ciri-ciri seperti ini?”
Orang yang ditanya menjawab: “Ya.”
Kemudian yang bertanya tadi berkata: “Bagaimana kalau saya beli seharga ini…”
Hal itu termasuk hal yang dilarang dilakukan di dalam masjid.
Arsip dari WA al-I'tishom | Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
••••
http://walis-net.blogspot.my/2015/03/kajian-fiqh-hukum-hukum-terkait-masjid.html
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
No comments:
Post a Comment