"ASSALAMUALAIKUM; Tuan-tuan,puan-puan,rakan-rakan sekelian boleh mendapatkan produk istimewa CNI di mana-mana cawangan dan stokis CNI di seluruh Malaysia dengan menggunakan nombor keahlian ini 1436554 atau HUBUNGI : 013-8546275. Terima Kasih."

Sunday, October 6, 2019

Nasakh


Belum ada kesepakatan diantara para ulama mengenai pengertian nasakh, baik menurut bahasa ataupun istilah, sehingga masih selalu ada beberapa penngertian untuk masing-masingnya. Menurut bahasa, kata nasakh sedikitnya mempunyai beberapa macam arti, sebagai berikut:

1.    Menghapus/ meniadakan (Al-Izalah Wal I`daam). Yakni kata nasakh itu berarti menghapuskan atau menghilangkannya.

2.    Memindahkan sesuatu yang tetap sama (At-Tahwill Ma`a Baqaa`ihi fi Nafsihi). Yakni, nasakh itu berarti memindahkan suatu barang dari suatu tempat ke tempat lain, tetapi barang itu tetap sama saja.

3.    Menyalin/ mengutip (An-Naqlu Min Kitaabin IIaa Kitaabin). Yakni, nasakh diartikan dengan menyalin/mengutip tulisan dari buku ke dalam buku lain, dengan tetap adannya persamaan antara salinan/ kutipan dengan yang disalin/ dikutip.

Dengan arti mengubah dan membatalkan sesuatu dengan menempatkan sesuatu yang lain sebagai gantinya (At-Taghyir wal Ibthaal wa Iqaamatisy Sya`I Maqaamahu). Yakni, nasakh itu diartikan dengan mengubah sesuatu ketentuan/ hukum, dengan cara membatalkan ketentuan hukum yang ada, diganti dengan hukum baru yang lain ketentuannya.

Para ahli bahasa berbeda pendapat ketika menyebutkan beberapa macam arti diatas.

Manakah arti yang paling hakiki bagi makna nasakh? Apakah semua makna itu memang makna yang sebenarnya?

Dari sisi terminologi/ istilah, apabila memperhatikan kata naskh dalam istilah ulama al-Quran dan para mufasir, kita mendapati bahwa kata ini telah melewati berbagai perkembangan sehingga sampai menjadi arti khusus sampai sekarang.

Proses ini dimulai sejak periode pertama ketika para sahabat mengatakan nasakh hanya sekedar pertentangan satu ayat dengan ayat yang lain dalam kejelasan ayatnya.

Dari empat macam arti nasakh menurut bahasa tersebut, ternyata hanya ada satu arti naskh yang relevan dengan arti naskh menurut “istilah,” sebagaimana keterangan berikut. Yakni, arti At-Taghyir wal Ibthaal wa Iqaamatisy Sya`I Maqaamahu.

Sebab, inti pengertian nasakh menurut istilah adalah mengubah ketentuan hukum/ peraturan dengan cara membatalkan hukum/ peraturan yang pertama diganti dengan yang baru, yang lain ketentuannya.

Pengertian nasakh menurut “istilah” ini hanya sejalan dengan arti nasakh: At-Taghyir wal Ibthaal wa Iqaamatisy Sya`I Maqaamahu. Berbeda dengan arti nasakh: Al-Izalah Wal I`daam yang mempunyai arti ” menghapus atau meniadakan “. Arti ini tidak sesuai dengan arti nasakh menurut istilah, yang harus ada penggantinya.

Begitu juga arti nasakh: At-Tahwill Ma`a Baqaa`ihi fi Nafsihi, yang hanya mempunyai arti “memindahkan.” Arti ini juga tidak sesuai dengan arti menurut istilah.

Sebab, arti memindahkan itu menunjukkan bahwa apa yang dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain itu tetap sama adanya, sedangkan arti nasakh menurut “istilah” itu menunjukkan bahwa hukum/ peraturan yang diubah itu berbeda ketentuannya dengan hukum yang baru sebagai panggantinya.

Juga arti nasakh: An-Naqlu Min Kitaabin IIaa Kitaabin, arti ini juga tidak sesuai dengan arti nasakh menurut “istilah”. Sebab, salinan/ kutipan itu pada dasarnya tentu sama dengan yang disalin/ dikutip sehingga tidak relevan dengan arti nasakh menurut istilah, dimana ketentuan hukum/ peraturan baru itu tentu selalu berbeda dengan ketentuan hukum/ peraturan lama yang sudah diubah.

Yang terdapat dalam nasakh:

1. Nasakh terdapat pada perintah dan larangan.

2. Nasakh tidak terdapat dalam akhlak dan adab yang didorong Islam adanya.

3. Tidak terjadi pada aqidah, seperti

• Zat-Nya

• Sifat-Nya

• Kitab-kitab-Nya

• Hari akhir

Tidak pula mengenai khabar sharih (yang jelas dan nyata)

• Janji baik Allah SWT bagi orang bertakwa masuk syurga

• Janji jahat Allah SWT bagi orang yang mati kafir atau musyrik, masuk neraka

4. Tidak terjadi mengenai ibadat dasar dan mu`amalat, karena semua agama tidak lepas dari dasar-dasar ini.

No comments: